You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Produk Mamin Kemasan di Jaktim Aman Dikonsumsi
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Produk Kemasan di Jaktim Aman Dikonsumsi

Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad menegaskan, makanan dan minuman kemasan yang dijual di supermarket maupun minimarket di Jakarta Timur aman untuk dikonsumsi warga.

Sebanyak 22 sampel makanan sudah di tes, semuanya negatif dari bahan berbahaya. Kondisinya baik dan aman untuk dikonsumsi

"Produk makanan dan minuman di sini aman untuk dikonsumsi," tegas Husein Murad, saat gelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu supermarket di wilayah Rawamangun bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Jakarta Timur, Selasa (7/7).

Dikatakan Husein, dari hasil tes yang dilakukan tim terpadu dari BPOM, Sudin Kesehatan dan instansi terkait lainnya terhadap sampel makanan dan minuman yang dipasarkan di supermarket tersebut, diketahui tak ada satu pun yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Makanan Berformalin Kembali Ditemukan di Pasar Rakyat

"Sebanyak 22 sampel makanan sudah dites, semuanya negatif dari bahan berbahaya. Kondisinya baik dan aman untuk dikonsumsi," ucap Husein.

Kepada pengelola supermarket, Husein meminta untuk tetap menjaga dan meningkatkan pengawasan, terutama soal masa berlaku makanan serta izinnya. "Jangan sampai nanti ada produk kadaluarsa dan ilegal dijual ke masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati